Berita Semarang

Kasus Penganiyaan PIP Semarang, Polda Jateng Ungkap Permintaan Pihak Korban

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, kasus kekerasan PIP Semarang sudah dilakukan kesepakatan damai alias Restorative justice (RJ).

Hanya saja, permintaan lainnya dari pihak korban seperti adanya perombakan kelembagaan di kampus pelayaran tersebut masih terus diupayakan.

"Sementara kasus ini masih proses. Karena ada permintaan lainnya seperti perbaikan dari manajemen PIP," bebernya di kantor Polda Jateng, Kamis (15/6/2023).

Iqbal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Baca juga: Kronologi Taruna PIP Semarang 4 Kali Dianiaya Senior Hingga Hidung Geser dan Kencing Berdarah

Baca juga: Luka di Tubuh Tahanan yang Tewas di Banyumas Dipertanyakan Keluarga: Jelas Itu Bukan Tangan Kosong

Namun, untuk perkara penganiayaan PIP dari pihak orangtua atau pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023.

"Kami juga sudah melakukan proses itu (pemanggilan terhadap terlapor)," paparnya.

Lebih lanjut, surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ)   di tandatangani oleh orang tuanya secara  langsung.

"Kemarin ada statement kuasa hukum terkait kasus itu, tapi faktanya orangtua korban minta RJ," paparnya.

Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit mengatakan, sudah memegang surat pernyataan pengakuan dari para senior yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"kami tak ingin penyelesaian kasus tidak hanya secara pidana saja, melainkan ada perbaikan struktural dari pihak kampus supaya tak menormalisasi kekerasan," jelasnya.

Sebelumnya, Seorang pria berinisial MGG (19) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang alami kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan pembinanya.

Kekerasan dilakukan sebanyak empat kali.

Akibatnya, pandangan mata korban sempat kabur selama dua minggu.

Air kencingnya berdarah, hingga tulang hidung alami geser.

Korban mengalami kekerasan setidaknya empat kali.

Halaman
12

Berita Terkini