Berita Semarang

Posko PPDB Daring SMAN 1 Semarang Terima 130-140 Pengajuan Per Hari

Penulis: amanda rizqyana
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana verifikasi berkas dan pengajuan akun di SMAN 1 Semarang pada Senin (19/6/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan (Daring) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah di SMAN 1 Semarang terima 130-140 antrean pengajuan akun dan verifikasi berkas.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Handoyo, S.Pd., M.Kom., selaku Ketua PPDB SMAN 1 Semarang sekaligus Wakil Kepala SMAN 1 Semarang pada Senin (19/6/2023).

Pihaknya sejak pukul 6.30 menerima kedatangan orang tua maupun calon peserta didik (CPD) yang hendak mengantre pengajuan akun dan verifikasi berkas.

"Kami sudah melayani orang tua maupun CPD sejak pukul 6.30, mereka bisa mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan," ujarnya pada Tribun Jateng di Aula SMAN 1 Semarang yang juga menjadi Posko PPDB SMAN 1 Semarang.

Pihaknya menyediakan kuota 130 hingga 140 antrean untuk pelayanan pengajuan akun dan verifikasi berkas per harinya.

Waktu pelayanan mulai pukul 8.00-15.30, dan waktu istirahat pelayanan pukul 12.00-13.00.

Dengan pemberian nomor tersebut, peserta dapat melakukan aktivitas lain sebelum nomornya dipanggil.

Setiap satu nomor dilayani 5-10 menit dan pihaknya menyediakan sejumlah meja mulai dari meja pengajuan akun, meja verifikasi berkas, hingga meja perbaikan dan pemutakhiran data.

Bahkan bagi pengantre yang mendapat nomor lebih dari 130, ia mengimbau untuk bisa pulang dan mendapatkan pelayanan besoknya.

"Memang kami maksimalkan agar orang tua maupun CPD yang mengajukan akun dan verifikasi berkas untuk dapat melaksanakan aktivitas, sehingga tidak menumpuk di sini seharian," terang Budi.

Yang membedakan PPDB Daring SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2023/2024 dengan tahun sebelumnya ialah pada verifikasi Kartu Keluarga (KK).

Sesuai dengan aturan, umur KK minimal 1 tahun dan bila kurang dari satu tahun harus dilakukan pengecekan atau verifikasi ulang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pada PPDB kali ini, masyarakat cukup membawa KK lama dan KK baru bila alamat KK tidak berubah.

KK lama yang berbentuk fotokopi dapat digunakan bagi peserta yang mengalami pembaharuan KK kurang dari 1 tahun.

"Untuk pengajuan akun dan verifikasi berkas tidak perlu ke sekolah tujuan, cukup menjangkau SMA/SMK Negeri terdekat dari rumah. SMA bisa melayani SMK, SMK bisa melayani SMA," tambah Budi.

Halaman
12

Berita Terkini