Kasus itu, kata Willy, langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan.
Semantara itu, polisi masih mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan pelaku dengan modus menagih hutang ke nasabah-nasabahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tahun penjara 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Nasabah, Penagih Utang di Kuningan Dihakimi Massa"