Berita Jepara

Tiga Anak Yatim Sujud Syukur Saat Bisa Masuk ke Rumah Orang Tua yang Dikuasai Pihak Lain di Jepara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga kakak beradik anak almarhum Sutajab, langsung sujud syukur di sela-sela kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Majelis Hakim PN Jepara yang diketuai Meirina Dewi Setiawati di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mulyoharjo, Kecamatan, Jepara Kota, Jumat (24/6/2023).

Laporan untuk Zuliyati pada Desember 2022 tentang penguasaan tanah dan bangunan tanpa hak.

Sedang laporan untuk Joko Utomo pada Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Namun penanganan laporan di Polres Jepara tak bisa maksimal lantaran Joko Utomo mengajukan gugatan perdata ke PN Jepara.

Alasannya, menurut Ardana, pihak kepolisian cenderung menunggu proses di pengadilan rampung terlebih dulu.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Joko Utomo sudah bergulir di PN Jepara.

Joko Utomo mendalilkan ia menguasai sertifikat nomor SHM No 1862 karena sebelum meninggal dunia, Sutajab pernah berutang Rp 200 juta kepadanya.

Baca juga: Cerita Haru Anak Yatim Diterima Sekolah Gratis di SMK Jateng Semi Boarding

Dan sertifikat itu sebagai jaminan utang. 

Namun hingga Sutajab meninggal utang itu belum terbayar.

Dan ahli waris Sutajab yakni Ardana Riswari, Sintiya Firliyani dan Habib Thoha Shidqi tidak mau membayar hutang itu.

Hal itu pula yang mendasarinya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Menurut Ardana, sebelum bergulir di meja pengadilan, persoalan ini pernah dimediasi di Balai Desa Mulyoharjo.

Saat itu, ternyata Joko Utomo tidak bisa menunjukkan berbagai bukti jika almarhum Sutajab pernah berhutang dengan jaminan sertifikat itu. 

Tak hanya itu, tanda tangan Sutajab di surat pernyataan hutang yang dibawa Joko Utomo ternyata berbeda dengan yang tercantum dalam berbagai dokumen kependudukan milik ayahnya.

Akhirnya karena tidak ada titik temu mediasi di Balai Desa Mulyoharjo gagal.

"Jadi dia (Joko) cuma bawa selembar surat pernyataan hutang. Tidak ada saksi dari pihak keluarga kami, tak ada foto atau video, tak ada kuitansi atau dokumen apapun. Dan ternyata setelah kita cek tanda tangan bapak (almarhum Sutajab) di KTP maupun KK beda dengan yang tercantum di surat pernyataan hutang itu," kata Ardana didampingi kuasa hukumnya M N Hidayat.

Halaman
123

Berita Terkini