Menurut Ardana, Joko Utomo datang membawa surat perjanjian hutang itu delapan belas bulan setelah ayahnya meninggal dunia pada Maret 2021.
Sebelum meninggal ayahnya memang pernah cerita soal utang ke sejumlah orang kolega usaha mebel.
Ayahnya juga minta agar utang itu dibayar.
Dan utang itu ditutup dengan harta milik ayahnya.
Namun anehnya, tak ada nama Joko Utomo dalam daftar yang dibuat ayahnya.
"Makanya saya yakin jika surat pernyataan utang itu hanya akal-akalan saja," jelasnya.
Kuasa hukum Ardana, M N Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan berbagai bukti di persidangan.
Ia berharap saat sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Joko Utomo.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan balik yang dilayangkan kliennya.
Sertifikat tanah yang dipegang Joko Utomo juga dikembalikan ke Ardana dan dua adiknya.
Baca juga: RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Santuni 200 Anak Yatim dan Bagikan 140 Paket Sembako
"Sehingga hak kepemilikan tanah dan rumah kembali ke ahli waris yang sah. Secara otomatis nanti Zuliyati juga harus keluar dari rumah almarhum Sutajab karena dia memang tidak punya hak," jelasnya.
Saat sidang PS itu, Joko Utomo juga hadir di lokasi. Namun ia hanya terlihat melihat kondisi di lapangan. Joko juga tak menyampaikan apapun.
Saat hendak diminta tanggapan, ia langsung berlalu menuju kendaraannya. (*)