TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tampang Ade Saputra tak tampak menyesal saat dihadirkan di hadapan awak media di Polresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023).
Ade Saputra adalah tersangka pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus pemuda tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa penemuan mayat di areal persawahan Kesugihan, Cilacap.
Baca juga: FAKTA MENCENGANGKAN! Kasus Temuan 4 Kerangka Bayi di Banyumas, Benarkah Hasil Inses Anak dan Bapak?
Baca juga: Pertama di Indonesia! PLN Bangun Konstruksi Jaringan Kabel Bawah Tanah Kawasan Kampus UGM Yogyakarta
Baca juga: BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Mayat Telanjang Dibuang di Sawah Kesugihan Cilacap Ditangkap
Baca juga: Reaksi Syahnaz Sadiqah di Tengah Isu Perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett di Depan Publik
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers membeberkan bahwa mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.
Dia adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia."
"Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada tribunjateng.com, Sabtu (24/6).
Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang tak jauh dari TKP.
Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.
Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.
Disana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.
"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.