Berita Regional

Kronologi 2 Waria Diduga Diperas Oknum Polisi, Diminta Bayar Uang Damai Rp 50 Juta

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

TRIBUNJATENG.COM,MEDAN - Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, dua wanita pria (Waria) yang mengaku diperas oknum penyidik Polda Sumut.

Kini keduanya menjalani pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut, Senin (26/6/2023) siang.

Dua orang waria itu datang didampingi kuasa hukumnya dan teman satu komunitas transpuan.

Baca juga: Petaka Kamar 301 bagi 2 Waria Fury dan Deca yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Siapa Sugianto?

Saat menghadiri pemeriksaan, Deca mengenakan blazer dengan dalaman kaus berwarna merah.

Sementara Fury mengenakan kemeja hitam.

Kuasa hukum keduanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan, kliennya itu menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Sumut buntut viral sejumlah personel Polda Sumut menangkap lepas dua transpuan usai meminta uang Rp 50 juta.

"Hal ini klarifikasi adanya viral terkait pemerasan yang dilakukan oknum Polri dalam hal ini perwira Polda Sumut dan tim dengan yang dilakukan terhadap rekan-rekan transpuan. Ada 2 orang yang diperiksa, atas nama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (26/6/2023).

Irvan mengatakan, ada dugaan keterlibatan perwira Polda di Polda Sumut yang memeras kliennya.

Namun pihaknya belum mengetahui siapa perwira Polwan tersebut.

Yang pasti, kata Irvan, Polwan itulah yang diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Deca.

"Karena dia langsung yang meminta uang sebesar Rp 50 juta itu."

Usai heboh dua transpuan ngaku diperas Polisi setelah ditangkap dan membuat laporan ke Polda Sumut, Deca dan Fury sempat diintimidasi.

Dua perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar dan AKBP sempat mendatangi indekos kliennya di Medan.

Adapun yang hadir pada Sabtu 24 Juni ialah Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi.

Mereka disebut menggedor-gedor pintu indekos transpuan itu diduga tanpa ada surat tugas.

"Mereka menyampaikan ini atensi Kapolda, ayo ke Polda Sumut, klarifikasi. Tanpa ada surat menyurat bahwa dia juga sudah punya pengacara," katanya.

Kronologis dugaan pemerasan

Menurut Deca saat meminta bantuan ke LBH Medan, kasus ini bermula pada Senin (19/6/2023) lalu.

Saat itu ada seorang lelaki mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp Deca.

Isinya, mengajak Deca kencan di satu hotel yang ada di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kota Medan. 

"Jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang 'lu bisa open BO ST' katanya, aku bilang bisa.

Dia tanya tarif berapa," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).

Lalu, Deca mengatakan laki-laki yang memakai nama Hans di WhatsApp nya itu meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya.

"Dia nanya teman, aku bilang enggak ada teman. Kalau mau, aku tanya, berapa biaya buat aku carikan, lalu aku kasih ke teman aku," sebutnya.

Dikatakan Deca, saat itu ia pun menghubungi rekannya bernama Fury.

Kemudian, mereka diminta untuk datang ke hotel di kawasan Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kota Medan.

"Kami bareng - bareng ke hotel, sempat nunggu lama. Lalu kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ungkapnya.

Sampai kamar, laki-laki yang memakai nama Hans itu meminta agar Deca dan temannya membuka seluruh pakaiannya. 

Namun, keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.

Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.

Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar.

Setelah pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.

"Di situ terjadi penggerebekan, enggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.

Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

"Kami tanya, mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.

Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Tak lama, laki-laki bernama Hans keluar dari dalam kamar mandi.

Lalu, diduga oknum polisi ini pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu dari tangannya.

"Jadi tamu kami itu pura - pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu," katanya.

Karena kaget, Deca mengatakan dia tidak ada berniat memakai narkoba.

"Kami bilang, enggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WhatsApp juga enggak ada ngebahas itu," sambungnya.

Baca juga: Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Waria Ini Digeledah Tasnya Ternyata Bawa Ini

Deca menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa bersama laki-laki yang memesannya.

Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami dibawa, handphone saya ditahan, dia nakut - nakutin aku, dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Deca mengatakan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka langsung dibawa ke satu ruangan di sana.

"Sampai di Polda, kami diintrogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong, 'gol ini'," bebernya.

Malam itu, mereka pun dibiarkan di ruang penyidik.

Lalu, ada seorang yang diduga tukang bersih-bersih di sana menemui mereka.

Pria tersebut menyarankan agar mereka meminta perdamaian saja dengan polisi yang menangkapnya.

"Saya tanya uang damai seperti apa, coba lah bilang sama ibu itu damai, kasih uang damai kalau ada Rp 40 juta, kata dia gitu," ungkapnya.

"Cuma saya bilang, saya hanya punya uang Rp 25 juta, dia bilang kalau Rp 25 juta enggak bisa," sambungnya.

Lalu, keesokan paginya, seorang yang diduga oknum Polwan datang menemui mereka dan menanyakan kemauan Deca dan Fury.

"Kami ucapkan saran seperti bapak (tukang bersih-bersih) itu, kami minta tolong dilepas. Kami kasih uang damai, ditanya itu kalian ada uang berapa, aku bilang Rp 25 juta," ungkapnya.

"Kata dia, kasus seperti ini tidak bisa Rp 25 juta, dia minta Rp 100 juta," tambahnya.

Deca mengungkapkan, saat itu terjadi negosiasi antara dirinya dan diduga oknum polisi tersebut.

Disepakati uang damai Rp 50 juta.

"Aku setujui, katanya gini, kamu bisa siapkan uang cash, karena enggak ada cash, aku tawarin transfer," katanya.

"Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp 50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," sambungnya.

Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian, bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.

"Sempat aku screenshot kan bukti transfer itu, cuma langsung dihapus sama mereka," tuturnya.

Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarakan menggunakan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama.

Lapor ke Polda Sumut

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra menyampaikan, akan melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut ke Polda Sumut.

"Artinya, Deca ini menjadi korban dugaan pemerasan dan dugaan rekayasa kasus, terlepas dari apa yang mereka kerjakan," katanya.

"LBH Medan menyikapi adanya penegakan hukum yang janggal, apakah ini sering dilakukan dugaannya atau memang ini jadi target, dibuatlah seperti ini diduga mengambil uang," sambungnya.

Menurutnya, ini diduga menjadi modus para oknum polisi untuk menjebak dan melakukan pemerasan kepada masyarakat.

"Kami sangat mengecam ini, dan meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.

"Kami berencana membuat laporan resmi ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan pemerasan dan rekayasa kasus, ini nggak bisa dibiarkan," pungkasnya.

Polwan yang Minta Uang Diduga Sebagai Komandan

Polwan yang meminta uang Rp 50 juta kepada Deca diduga seorang komandan di Subdit Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sebab, beberapa polisi menyebut bahwa Polwan yang meminta uang kepada Deca sebagai komandan.

Ada dugaan, bahwa Polwan ini menjabat sebagai Kasubdit di Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Viral Waria Gunakan Foto Wanita Lain untuk Profil MiChatnya, Berakhir Minta Maaf di Polsek

Mencuatnya kasus ini, mengingatkan kembali pada kasus dugaan pemerasan yang sempat menyeret nama Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Feriana Gultom.

Saat itu, sejumlah petugas Subdit IV Renakta dituding melakukan pemerasan Rp 25 juta kepada pemilik SPA.

Belakangan, setelah ramai diberitakan, bahwa uang Rp 25 juta itu katanya sudah dikembalikan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Waria yang Ngaku Dijebak dan Diperas Oknum Penyidik Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini