TRIBUNJATENG.COM, MANOKWARI - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Provinsi Papua Barat.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa (27/6/2023) di Markas Polda Papua Barat.
Proses gelar perkara penetapan tersangka melibatkan tim internal Polda Papua Barat yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba dan Propam serta Itwasda Polda.
Baca juga: Terdakwa Pemalsuan SK RT Diputus Percobaan, Kejaksaan Negeri Blora Lakukan Banding
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Novi Jaya membenarkan penetapan delapan orang sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Novi di Manokwari, Selasa.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Dan mungkin bisa bertambah nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka ya," kata Novi.
Namun, Novi enggan menyebutkan nama dan inisial para tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"Untuk inisial tersangka mungkin tidak saya sebutkan dengan alasan untuk memudahkan dalam penyidikannya," ucapnya.
Pasca penetapan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap ke-delapan tersangka tersebut.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaan para tersangka nanti ya, kalau mereka cukup kooperatif tidak perlu ditahan," ujarnya.
Dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta rekrutmen CASN di Papua Barat Tahun 2018 dilaporkan kelompok masyarakat bernama Forum Honorer 512.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengangkatan para tenaga honorer yang mengabdi sekian tahun di Papua Barat untuk diangkat sebagai CASN.
Baca juga: Bawaslu Demak akan Berikan Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Proses Pengajuan Calon Legislatif
Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 Tahun dan sudah berkualifikasi sarjana.
Namun dalam kasus ini, diduga ada pengurangan sejumlah peserta rekrutmen CASN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.