Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan.
Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, kasus keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor"
Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Akan Bongkar Siapa Saja yang Ikut Menikmati