TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Cilacap.
Kali ini giliran HY (31) penjual obat-obatan terlarang yang diketahui merupakan jaringan Aceh.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, tim operasional menangkap tersangka HY pada Rabu (14/6) sekira pukul 23.00 WIB.
HY diringkus polisi di tempat kosnya di Kelurahan Gumilir, Cilacap Utara.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan ribuan butir obat terlarang dari berbagai merek.
"Dalam penangkapan tersebut, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah 6.610 butir obat Hexymer, 135 pil warna kuning bertuliskan MF, 18 butir obat Merlopam, dan 30 butir obat Alprazolam," beber Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/6).
Dijelaskan Gatot bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Hal itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim operasional langsung melakukan tindakan untuk menangkap tersangka.
"Tersangka HY ditangkap tangan oleh polisi di kos-kosan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kata Gatot HY akan dijerat UU Narkotika.
Polresta Cilacap juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan serta pemasok obat-obatan terlarang yang terhubung dengan HY.
Gatot mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
"Kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan," imbau Gatot.(*)