Berita Regional

Lukai Kemaluan Selingkuhan yang Ancam Sebar Video Syur, Wanita Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengadilan

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Senin (3/7/2023), jaksa menuntut Adi Siska Telaumbanua (28) hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sibolga. 

Wanita itu dinilai terbukti bersalah karena telah menyayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) dengan pisau, pada 25 Februari 2023.

Jaksa Pengadilan Negeri Sibolga dalam amar putusannya mengatakan, Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban meletakkan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Usai membersihkan diri, OG dalam keadaan telanjang kemudian mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.

OG marah dan mengungkit bahwa Siska belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya.

Termasuk saat korban menyuruhnya bekerja di sebuah cafe.

"(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan café, kalau aku diapa-apain gimana? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

 "Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku.

Lalu saksi OG menjawab. 'Biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.

Halaman
12

Berita Terkini