Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau.
Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya.
Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.
"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.
Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya.
Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat.
Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.
Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara"
Baca juga: Tak Terima Hendak Dicerai, Istri Potong Kemaluan Suami saat Menginap di Hotel Solo