Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"
Baca juga: Saat Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Sidang, Hakim Sampai Kehranan dan Menegur