TRIBUNJATENG.COM - Seleb Tiktok Popo Barbie resmi ditahan oleh Polres Kerinci terkait video dirinya masturbasi dengan patung tersebar di media sosial.
Dalam pers release yang digelar pada Senin (3/7/2023) di Mapolresta Kerinci, mengakui jika dirinya secara sadar mengunggah video itu status Whatsappnya.
Hal itu dilakukan Popo untuk menaikkan follower guna mendapat endorse dan membayar cicilan.
"Saya sangat menyesal melakukan hal ini. Dan itu saya lakukan secara sadar dan sengaja. Demi untuk mendapatkan follower yang banyak, dan mendapatkan berbagai macam endorse. Itu saya lakukan karena faktor ekonomi yang sangat menipis, dan banyak cicilan baru yang harus aku bayar," ucap Popo saat dihadirkan dalam pers release.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita Meninggal 5 Menit setelah Ijab Kabul, Acara Pesta Jadi Duka Cita
Dirinya juga mengaku meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.
Sebelumnya, Tiktoker bernama asli Emboy Yasandra (27) ini sebelumnya membuat heboh media sosial Twitter karena videonya masturbasi.
Dalam video itu tampak Popo setengah telanjang.
Ia lalu melakukan masturbasi sambil menjilat manekin di depannya.
Baca juga: Video Promosi Pariwisata Filipina Catut Alam Indonesia, Pihak Agensi Minta Maaf
Popo sendiri sempat membuat klarifikasi jika memang benar pria dalam video itu adalahnya dirinya.
Namun, bukan dirinya yang menyebarkan video itu.
Popo mengatakan jika handphonenya hilang sekitar 2 bulan lalu.
"Aku akui itu memang aku.
Itu memang bener-bener video khusus aku bikin buat pribadi aku aja," ucap Popo dalam klarifikasinya.
Baca juga: Respons Panji Gumilang Soal Adanya Dekengan Pusat terkait Ponpes Al Zaytun
"Kemungkinan diambil sama orang, dipakai sama orang.
Nomor WA aku yang kupakai kemarin itu tetap aktif.
Dia pakai seolah-olah itu aku, padahal itu bukan aku lagi yang pegang HP itu sama WA itu," jelasnya.
Popo melanjutkan, penemu ponsel Android-nya diduga menyalahgunakan ponselnya tersebut.
"Dia mempersalahgunakan video privasi aku, malah dibikin SW (Story WhatsApp) seolah-olah aku yang bikin SW, padahal bukan aku," terangnya.
Kini Popo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia pun terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.