Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana, tapi Ditolak PT DKI"

Berita Terkini