Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Teddy Minahasa, Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim PT Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Dengan kata lain, Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus narkoba yang membelitnya. 

Hal ini terungkap saat sidang banding yang diajukan Teddy Minahasa di PT Jakarta. 

Dalam memori bandingnya, Teddy Minahasa meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba.

Memori banding Teddy Minahasa itu dibacakan anggota majelis hakim PT Jakarta. 

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim dalam persidangan.

Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tersebut,” papar hakim.

Melalui tim penasihat hukumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan. Dia menyampaikan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Lebar

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Teddy Minahasa: Apa yang Dilakukan Sangat Berbahaya

Banding Teddy ditolak

Namun, dalam putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan, dalam memori bandingnya, Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas. Perintah itu diberikan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar usai persidangan di PT DKI.

Halaman
123

Berita Terkini