Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.
Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng.
Lokasinya berada di antara kafe link dan toko elektronik Gatutkaca.
Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, keputusan yang keras disampaikan oleh Bagus Robyanto, pihak yang membangun tembok tersebut.
Bagus Robyanto menyatakan keinginannya untuk tidak akan menyelesaikan masalah meskipun Presiden Jokowi ikut terlibat di dalamnya.
Roby, sapaannya, mengatakan tanah tersebut berstatus tanah milik keluarganya.
Dia membangun tembok lantaran warga sekitar mengucilkan keluarganya setelah Roby menolak memecah sertifikat tanah untuk jalan umum.
Warga RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu pun mengaku menolak jika ada pihak yang mencoba memediasi.
"Seandainya Pak Jokowi menelepon pun saya tidak mau (mediasi). Berdamai itu seharusnya dua tahun lalu," kata dia saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Ternyata persoalan ini memang sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Menurut dia, persoalan tanah itu terjadi sejak beberapa tahun lalu atau pada 2021.
Mulanya, ada 15 orang warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagai jalan umum.
Gugatan tersebut dua kali dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Roby menyebutkan, warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut.