Berita Viral

Ini Penyebab BPJS Tidak Bisa Mengkover Pengobatan Guru SMK yang Buta Karena Disiram Air Keras

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru korban penyiraman air keras matanya buta ditolak BPJS, Dedi Mulyadi bantu biaya pengobatan

TRIBUNJATENG.COM - Penyebab BPJS tidak bisa mengkover pengobatan guru SMK yang buta karena disiram air keras diungkap.

Guru tersebut adalah Eli Chuherli, yang mengajar di SMKN 2 Karawang, Jawa Barat.

BPJS itu tak bisa digunakan karena Eli masuk kategori korban penganiayaan.

Jika ia ingin menggunakan BPJS untuk pengobatan matanya yang buta maka Eli diharuskan membuat laporan dahulu ke LPSK.

Baca juga: Kisah Guru SMK Buta Karena Disiram Air Keras, Kehabisan Uang Karena Ditolak Berobat Pakai BPJS

Baca juga: Unnes Kukuhkan 10 Guru Besar, Bukti Konsistensi dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Baca juga: Ilmuwan Harvard Temukan Teknologi Alien Ditemukan dari Meteor yang Jatuh di Papua Nugini

Baca juga: Training Camp Segera Dibangun, Ketua NPC Karanganyar: Itu Yang Kami Tunggu

“Kemudian saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan."

"Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” kata Eli.

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri.

Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Menurut keterangan dokter, kata Eli, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.

Namun hal itu urung dilakukan karena ia sudah kehabisan biaya.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Eli menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Mei 2023.

Penyiraman bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama terduga pelaku, AH.

Saat itu ia meminjam uang Rp 50 juta dari bank yang ia gunakan untuk bisnis mobil jemputan.

Namun karena statusnya sebagai guru tak membuatnya leluasa, Eli bekerja sama dengan AH.

Halaman
12

Berita Terkini