Berita Kudus

Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Tanggal dan Sasaran Operasi Patuh Candi 2023 di Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel Persiapan Operasi Patuh Candi 2023 di Halaman Mapolres Kudus

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Pengguna kendaraan diimbau melengkapi berbagai persyaratan hingga keselamatan berkendara.  

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan Operasi Patuh Candi 2023 ini mengusung tema Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa. 

Saat pelaksanaan Operasi PatuhTahun 2023 kali ini pihak kepolisian mengedepankan kegitan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum dengan menggunakan sistem E-TLE baik statis, mobile, dan hand held. 

Namun jika ada pelanggaran kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.

"Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas," jelas AKBP Dydit Dwi Susanto saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di halaman Mapolres Kudus, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2023 Dimulai, Kapolres Jepara Sebut Tindak di Tempat

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2023 di Pati Dimulai Hari Ini, Ini Sasarannya

Baca juga: Tilang Manual Digunakan dalam Operasi Patuh Candi 2023 yang Digelar Selama 14 Hari

Dia menambahkan, pada umumnya, kecelakaan diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas. 

Hal ini juga dipicu rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap peraturan berlalulintas.

“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, AKBP Dydit menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.

Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan di jalan dengan kendaraan lain atau balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan.

"Jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (Rad)

 

Berita Terkini