TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sembilan saksi dihadirkan pada sidang kasus suap proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/7/2023).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Sawardi, satu diantara saksi menyebut setoran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI.
Saksi itu bernama Arif Nazar yang merupakan karyawan teknis bidang pelelangan di tiga perusahaan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023
Dia mengaku terdapat setoran yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tubuh DJKA.
Pihak PPK meminta meminta bertemu sebelum pelaksanaan lelang proyek.
"Biasanya diminta bertemu PPK," ujarnya.
Menurutnya pada pertemuan itu PPK menjelaskan detail proyek yang akan dilelang.
Pada pertemuan itu biasanya membuat tiga perusahaan dipimpin terdakwa yakni PT IPA, PT Prawira Mas, dan PT Renggo Ria Raya memenangkan tender.
"Di restoran biasanya sudah diberi tahu spesifikasinya," tuturnya
Tidak hanya itu dia juga pernah dihubungi PPK dan diminta uang Rp 100 hingga Rp 250 juta.
Dua nominal itu diserahkan untuk dua proyek yang berbeda.
"Pak Khoirul, minta To 100 juta ke saya, PPK proyek Tawang. Pernah sama Pak Toriq, PPK yang proyek 11-20, diminta mengirim ke si A, minta Rp 250 juta," jelasnya.
Selain itu, Arif menyetorkan uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun dirinya tidak menerangkan secara detail kapan itu terjadi.
Uang disetorkan di rumah makan Padang di Jakarta.