Berita Semarang

Pengakuan Saksi Kasus Suap Proyek DJKA Setor BPK 1,5 Persen Dari Nilai Proyek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan saksi pada kasus suap  proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah menjerat  Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto 

Dia menjelaskan  saat itu menginap di Hotel 101 Jakarta.

Saat itu, dirinya sedang mengurus proyek jalur KA di Ciomas, Jawa Barat. 

"Saya ditelepon seseorang, tidak kenal pokoknya pas ngirim ketemu disuruh hapus. Itu ngakunya Pak Andi, yang dua saya tidak ingat," terangnya.

Saat itu  Arif diperintah terdakwa Dion.

Dia selalu melapor kepada Dion saat  sebelum dan setelah memberikan paket uang itu.

"Saya laporan, pak paket untuk BPK sudah saya kirim. sebesar Rp 994 juta. Uang itu untuk proyek Ciomas, Jawa Barat," kata dia. 

Ia mengatakan setoran ke BPK yang nilainya 1 hingga 1,5 persen total nilai proyek.

Namun, dia tak ingat berapa uang yang pernah disetorkan. 

Pada dakwaan sebelumnya Dion Renato Sugiarto didakwa melakukan suap kepada pejabat DJKA di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan  Sulawesi Selatan (Makassar). 

Saat di Jawa Tengah, Dion disebut memberikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek.

Ada tiga lelang proyek yang dimaksud yakni JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. 

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung

Tidak hanya itu wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jawa bagian barat, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan.

Kemudian di Makassar, terdakwa memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi.

Terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkini