Berita Regional

Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Jember, Hampir Dihajar Massa dan Dibakar

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Seorang ayah cabuli anak tiri di Jember, Jawa Timur hampir dihajar massa dan akan dibakar setelah akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kalisat.

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah cabuli anak tiri di Jember, Jawa Timur hampir dihajar massa dan akan dibakar setelah akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Kalisat.

Pria bernama Jahrawi (43) tersebut mengakui bahwa dirinya cabuli anak tiri yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.

Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.

"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).

Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Ia menampahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.

Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.

Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.

Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini