Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Melalui Agen Jasa Pengiriman Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Kudus temukan MMEA Ilegal di Jasa Pengiriman Kabupaten Kudus.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai bukan hanya berlaku untuk rokok, namun juga berlaku untuk barang kena cukai lainnya. 

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 96 liter MMEA ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Tunjukkan Kinerja Positif hingga Juni Tahun 2023

Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman MMEA yang diduga ilegal dari Bali di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. 

Untuk memastikan, sekitar pukul 10.25 WIB, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.

"Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 160 botol MMEA jenis Arak Bali dengan merek Traditional CocktailsBalis Made diduga ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Bea Cukai Sebut Emas 180 Gram yang Dipakai Jemaah Haji Makassar Ternyata Imitasi

Perkiraan total nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 3.552.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.680.000.

“Penindakan MMEA ilegal ini merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta, yang sebelumnya telah melakukan pemantauan, 
untuk melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif akibat konsumsi barang kena cukai,” jelasnya.

Seluruh MMEA ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Berita Terkini