Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bea Cukai Sebut Emas 180 Gram yang Dipakai Jemaah Haji Makassar Ternyata Imitasi

Bea Cukai Makassar menyatakan emas 180 gram yang dipakai jemaah haji dari Debarkasi Makassar, Hajjah Suarnati Daeng Kanang (46) adalah imitasi

Editor: m nur huda
Kompas.com/Darsil Yahya M
Bea Cukai Makassar menyatakan emas 180 gram yang dipakai jemaah haji dari Debarkasi Makassar, Hajjah Suarnati Daeng Kanang (46) adalah imitasi. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menyatakan emas 180 gram yang dipakai jemaah haji dari Debarkasi Makassar, Hajjah Suarnati Daeng Kanang (46) adalah imitasi.

Setelah diteliti, emas imitasi tersebut dibeli seharga Rp900 ribu di Arab Saudi.

Suarnati Daeng Kanang sebelumnya membeli 'emas' tersebut seharga  Rp216 juta.

Baca juga: Alasan Bea Cukai Makassar Tak Tarik Pajak Jemaah Haji Viral Bawa Ratusan Gram Emas Arab Terungkap

Baca juga: Diungkap Bea Cukai, Jemaah Haji Viral di Makassar Ternyata Pakai 180 Gram Emas Imitasi


Penjelasan Bea Cukai

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023) sore.

Keaslian atau kadar emas perhiasan yang dikenakan Daeng Kanang kata Ria, sudah diperiksa bersama Pegadaian.


"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami kordinasikan juga dengan Pegadaian," kata Ria.

"Dan dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu," sambungnya.

Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.


"Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi dan harganya kurang lebih Rp 900 ribu," bebernya.

Sebelumnya, pemeriksaan Daeng Kanang, kata Ria dilakukan terkait emas seberat 180 gram yang dikenakan saat saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa waktu lalu.

Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.

"Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya. Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," sambungnya mengatakan.

Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.

Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 17 juta lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved