Berita Slawi

Satlantas Polres Tegal Menindak 486 Pelanggar Hingga Hari Ketiga Operasi Patuh Candi 2023

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal melaksanakan kegiatan pembagian brosur tertib berlalu lintas sekaligus sosialisasi kepada pengendara yang melintas di area Perkotaan Slawi, pada Rabu (12/7/2023). Adapun kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 10-23 Juli 2023.

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 berhasil menindak 486 pelanggar, baik penindakan tilang langsung di lokasi maupun melaksanakan dengan sistem elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 


Seperti yang diketahui, Polres Tegal sejak Senin (10/7/2023) melaksankan Operasi Patuh Candi 2023 dan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang. 


Selama kurang lebih 14 hari, Satlantas Polres Tegal juga mengisi dengan kegiatan pembagian brosur tertib berlalu lintas dan sosialisasi kepada sopir, maupun penguna jalan lain yang berada di Simpang 4 Langon Timur, Kecamatan Slawi, pada Rabu (12/7/2023) kemarin. 


Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, mengungkapkan selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 terdapat sasaran yang menjadi prioritas pelanggaran. 


"Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023, kami berhasil menindak kurang lebih 486 pelanggar, baik penindakan tilang (langsung di lokasi) maupun dengan sistem elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain itu, kami juga melaksanakan bagi-bagi brosur tertib berlalu lintas dan sosialisasi kepada pengguna jalan di wilayah perkotaan Slawi," ungkap Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, pada Tribunjateng.com. 


Adapun yang menjadi sasaran atau prioritas pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2023, dikatakan Kasat Lantas yakni pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara. 


Pengendara yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar. 


Selain itu, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol,  melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan sehingga berisiko membahayakan pengguna jalan lain. 


“Penindakan pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan mengedepankan metode electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun dengan Mobile Hand Held (patroli).

Didukung penindakan di tempat (tilang manual) terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotesi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Erwin.

Berita Terkini