TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Hingga pertengahan tahun 2023 ini pengaju dispensasi nikah (Diska) terdapat 205 perkara di pengadilan Agama (PA) Blora.
Sekitar 20 diantaranya hamil di luar nikah. Pengaju rata-rata berusia 18 tahun keatas.
Penekanan angka pernikahan dini masih diupayakan di sekolah.
Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho mengungkapkan, rekap data pengaju diska Januari hingga Juli terdapat 205 perkara.
Dengan prosentase usia 18 tahun sebanyak 90 persen dan 10 persen lainnya berada di bawah usia 17 tahun.
"Rata-rata pengaju diska lulusan SMA sederajat, jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu," ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).
Anjar Wisnugroho menerangkan, pengaju diska terbanyak di Kecamatan Randublatung.
Diperkirakan dorongan ekonomi menjadi penyebab orang tua mengawinkan anak.
Selain itu dorongan karena hamil diluar nikah.
"Beberapa faktor tertentu hamil duluan sampai bulan ini 20 perkara," terangnya.
Menurutnya, batasan usia pada undang-undang perkawinan minimal 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pengaju diska.
Sedangkan kategori usia anak dalam undang-undang perlindungan anak sekitar 16 sampai 17 tahun.
"Penekanan angka diska butuh kerja bersama, pemkab melalui Dinsos P3A terus koordinasi dengan kami," paparnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amida Hayu Kristiana mengatakan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi konsen dinasnya.