TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.
Sebab selama ini hasil autopsi korban belum diterima keluarga.
Direktur LBH Yogya, Julian Dwi Prasetya mengatakan, hasil autopsi seharusnya dibuka secara terang benderang.
Baca juga: Kematian Oki di Tahanan Janggal, Terungkap 4 Polisi Polda Jateng Terbukti Menghajarnya
"Kami tunggu hasil autopsi karena hal itu menentukan proses siapa yang bertanggungjawab terhadap kematian korban," ucapnya, Senin (17/7/2023).
Selain ihwal autopsi, pihaknya menuntut uji kebenaran terhadap aksi 10 tahanan yang dituding ikut andil dalam tewasnya korban.
Julian menyebut, polisi harus bisa menjelaskan hubungan kausalitas tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap dampak kematian korban.
Ia menduga, jangan- jangan kematian korban disebabkan luka pada saat proses penangkapan dan penyidikan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh 10 tahanan lainnya.
Pembuktian itu harus bersifat evidence dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Bukti harus disampaikan ke keluarga dan kami sebagai pendamping hukum," bebernya.
Hal lain yang mengganjal keluarga korban adalah masuknya nama Kasatreskrim Polresta Banyumas dalam tim bentukan Polda Jateng untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Julian, masuknya polisi berinisial AS tersebut dinilai kurang ideal.
Pasalnya, AS sebenarnya yang paling bertanggung jawab lantaran memberikan perintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap korban.
Di satu sisi, orang tersebut juga yang menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka.
Melihat fakta-fakta tersebut seharusnya ia tidak berada di tim lantaran berpotensi konflik kepentingan.
"Khawatir dalam penanganan kasus mempengaruhi obyektifitas penanganan," ungkapnya.
Baca juga: 8 Oknum Polisi Terancam Dipidana Soal Tewasnya Tahanan di Banyumas