TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus suap yang menyeret Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sunarjaya, satu persatu terungkap dalam persidangan.
Seperti diketahui, sejumlah pejabat termasuk pihak swasta terjaring OTT KPK.
Ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di wilayah tersebut.
Dalam sebuah persidangan terungkap jika seluruh pegawai di sana setiap bulan memperoleh jatah dimana totalnya mencapai Rp 100 juta.
Atas kasus tersebut, kini mereka pun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023
Baca juga: Pengakuan Saksi Kasus Suap Proyek DJKA Setor BPK 1,5 Persen Dari Nilai Proyek
Bendahara Pengeluaran Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Ayundya Nurul dihadirkan dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/7/2023).
Dalam persidangan tersebut, Ayundya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kepada majelis hakim, Ayundya menjelaskan soal aliran dana dugaan suap yang mengalir ke staf dan pegawai DJKA Kemenhub.
Suap tersebut diibaratkan sebagai pemberian tambahan pendapatan yang diinisiasi oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sunarjaya.
Tambahan penghasilan yang bersumber dari pemberian kontraktor yang memperoleh pekerjaan di wilayah tersebut.
"Sudah dilakukan sejak kurun waktu 2022 hingga awal 2023," jelas Ayundya dalam persidangan, Senin (17/7/2023).
Ayundya berkata, setiap bulan terdapat alokasi tambahan untuk pendapatan para pegawai dengan total mencapai Rp 100 juta.
Uang tersebut kemudian dibagikan.
"Ada amplop berisi uang yang dibagikan ke balai," kata dia.
Uang yang dibagikan berbeda sesuai dengan eselon.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung
Baca juga: OTT di Semarang, KPK Tangkap Pejabat DJKA Jateng, PPK, dan Pihak Swasta