Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk
TRIBUNJATENG.COM- Pelaku pembunuhan teman sekelas di SMPN 1 Kemlagi divonis 7 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7,5 tahun penjara.
Vonis tersebut membuat pihak keluarga korban tidak diterima.
Sebagai informasi, pelaku AB 15 tahun tega membunuh teman sekelasnya di SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).
AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.
Persidangan sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis tersebut.
Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.
Polisi sempat berupaya meredam keributan di ruangan PN Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi.
Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.
"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.
Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.
"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.
Sebelum sidang Atok meminta terdakwa dihukum maksimal.