Dari pengakuan tersangka, MA mengajak AB untuk melakukan aksi kejahatan lantaran butuh uang untuk servis Handphone namun dia tidak tahu korbannya adalah Rara.
"Rencana mereka pelaku itu memang diawali dengan membegal untuk melakukan pencurian diajak pelaku MA kepada pelaku anak ini. Akhirnya (AB) melakukan sendiri pembegalan itu dengan sasaran korban," bebernya.
Bambang mengatakan tersangka AB sudah berniat untuk mencuri dan membunuh korbannya.
"Kalau untuk pembunuhan itu AB karena MA niat-nya mengajak untuk membegal dan dia juga tidak tahu korban siapa yang mengajukan nama korban itu adalah AB," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
(*)