TRIBUNJATENG.COM - Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang.
Disinyalir, pencopotan gelar profesor yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi sebesar Rp 57 miliar di UNS.
Dua guru besar yang gelar profesornya dicopot adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Hasan Fauzi merupakan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Sedang Tri Atmojo Kusmayadi merupakan Sekretaris MWA UNS.
Hasan Fauzi menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS.
Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut.
Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.
"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan Fauzi.
Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kini Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS
Baca juga: Mendikbud Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS, Prof Jamal: Hukuman Berat Terancam Pensiun
Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor UNS Berbuntut Panjang, Mendikbud Copot Gelar Profesor 2 Guru Besar
Pencopotan gelar profesor milik Hasan Fauzi tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.
Setelah gelarnya dicopot, Hasan Fauzi mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023.
Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Hasan Fauzi juga mempertanyakan alasan pencopotan gelar profesornya. Menurutnya alasan yang dipakai Menteri Nadiem Makarim itu tak berdasar.
Ia juga mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
"Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?" ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
"Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah," sambungnya.
Hasan Fauzi menduga pembekuan MWA UNS merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.
Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi
Soal tudingan yang dilayangkan Hasan Fauzi, Rektor UNS Prof Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS.
Jamal Wiwoho mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.
Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.
Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.
Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.
Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.
"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M"