UNS Copot Gelar Profesor
Usai Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kini Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS
Usai gelar guru besar dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan kasus dugaan korupsi yang mencapai Rp 57 miliar di UNS.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (17/7/2023).
Pelaporan berkas korupsi itu dilakukan tak berselang lama setelah keduanya dicopot gelar profesor atau guru besar oleh Kemendikbudristek.
Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.
Baca juga: Gelar Profesornya Dicopot, Dosen UNS Hasan Fauzi Siapkan Langkah Hukum ke PTUN
"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, didampingi Tri Atmojo, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.
Hasan mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA.
Dia beralasan berkas itu diserahkan ke Gibran agar mengetahui kejadian di UNS.
"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami malaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," ungkap dia.
Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui opeh MWA, tetapi dijalankan.
"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," kata dia.
"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.
Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
"Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," ujar dia.
"Tapi, yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi, tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.
Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatakan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," kata dia.
BREAKING NEWS: 2 Guru Besar UNS Solo Dicopot Gelar Profesornya Ngadu ke Gibran, Bakal Lapor KPK |
![]() |
---|
Dilapori Dugaan Korupsi, Gibran Akan Koordinasi dengan Rektor UNS Solo |
![]() |
---|
Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Lapor Gibran, Sebut Ada Korupsi di UNS |
![]() |
---|
Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp57 Miliar Buntut Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Soal Pencopotan Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS, Rektor Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.