TRIBUNJATENG.COM, KUDUS — CCTV Masjid Pagongan Kidul, Desa Kajeksan, Kecamatan Kota Kudus merekam aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh pemuda asal Kabupaten Pati yang terjadi pada Rabu (19/7/2023) pukul 22.00 WIB.
Dari rekaman CCTV, memperlihatkan pria yang mengenakan baju hitam dan sarung tersebut sempat menggeledah lemari, dan kemudian mencari kotak amal.
Usai mengetahui adanya kotak amal tersebut, pelaku berpura-pura tidur-tiduran di masjid, kemudian menutupi kotak amal dengan kain pembatas shaf dan melakukan pencongkelan.
Pencongkelan menggunakan alat seadanya yakni paku dan gergaji yang diambil dari gudang masjid, lantaran masjid dalam kondisi pembangunan.
Sebelumnya pun, pemuda masjid juga sempat curiga adanya orang asing yang tidak melakukan ibadah namun hanya mondar mandir dan tidur-tiduran.
"Pemuda masjid yang habis dari gudang itu sudah curiga. Kemudian memantau CCTV. Saat terbukti didatangi sama pemuda masjid lewat samping, pelaku yang mengetahui hal tersebut sempat mau lari tapi tertangkap," kata Khoirul Anwar, Ketua RT 3 RW 1 saat menunjukan lokasi pencurian, Kamis (20/7/2023).
Usai ditangkap, warga sempat mengintrogasi pelaku. Karena merasa tidak ada bukti, pelaku malah menantang dan mengajak warga untuk berurusan dengan polisi.
Sikapnya tersebut membuat geram warga sekitar hingga dirinya dihajar massa.
"Dia nantang-nantang terus bilang aku ora maling, ndi buktine. Tapi terus saya minta operator bukain cctv. Saat ditunjukkan dia menunduk, warga geram ada yang sudah memukuli juga namun akhirnya kami putuskan bawa ke Polsek," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa selama ini sudah terjadi pencurian kotak amal di masjid tersebut sebanyak lima kali. Pihaknya memperkirakan jumlah kerugian mencapai Rp 10jutaan. Untuk itu, pihaknya sepakat memasang CCTV di delapan titik masjid tersebut.
"CCTV itu baru saja dipasang dua hari lalu karena sering terjadi pencurian kotak amal. Itu baru dua hari dipasang malah dapat itu tadi yang semalam," katanya.
Terpisah, Kapolsek Kota, Iptu Subkhan membenarkan adanya kejadian pencurian kotak amal yang tertangkap tangan saat hendak melakukan aksinya.
"Semalam kami mendapat penyerahan seseorang yang diduga melakukan pencurian. Untuk inisialnya EA warga Tayu Kabupaten Pati, dia menggelandang tidur di masjid-masjid," katanya.
Pelaku pencurian tersebut akan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Rad)
Baca juga: Rahasia Kesucian & Kebersihan LDII: Temuan Ust Ahmad Ali dalam Bedah Buku Nilai Kebajikan dalam LDII
Baca juga: Terkuak Identitas Selingkuhan Camat di Pati Ternyata Istri Polisi, Suami Sah Resmi Lapor Bupati
Baca juga: Harga Daging Ayam di Jawa Tengah Tak Turun Juga, Ini Biang Keroknya
Baca juga: Tak Kalah Dari London dan Vatikan, Kota Tegal Juga Punya Potensi Wisata Heritage