Berita Semarang

Kasus Pemerasan dan Intimidasi Wartawan Abal-abal Jadi Sorotan Dewan Pers

Penulis: budi susanto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di mana ada satuan pendidikan yang membangun dua kelas namun selalu didatangi wartawan abal-abal.

Tak hanya itu, biaya sampul buku yang telah disepakati oleh wali murid tak jarang dipermasalahkan dan diisukan tindakan korupsi oleh wartawan abal-abal.

“Ujung-ujungnya minta semen atau uang, hal itu tidak dibenarkan oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Dikatakan Totok, Pers Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Media juga diatur dan diawasi oleh Dewan Pers baik persyaratan maupun produk jurnalistiknya.

Perusahaan media juga wajib berbadan hukum, misalnya PT yang punya penanggung jawab hingga pekerja.

Nantinya Dewan Pers akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual.

Baca juga: Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

“Jika ada media yang belum terverifikasi silahkan saja berjalan namun sesuai dengan kode etik jurnalistik,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika ada media yang melanggar aturan atau melalukan intimidasi hingga pemerasan dan media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers akan dijerat undang-undang pidana.

“Wartawan abal-abal yang melakukan intimidasi dan pemerasan tidak akan dilindungi UU Pers dan kasus tersebut tidak akan diselesaikan di ranah Dewan Pers, melainkan ke pengadilan atau kepolisian. Jadi, jika ada yang memeras atau mengintimidasi laporkan saja,” tambahnya. (*)

Berita Terkini