TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pernikahan dini masih terjadi di Kabupaten Jepara.
Karena pernikahan ini dilaksanakan oleh pasangan pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, maka harus menyertakan rekomendasi dispenasi nikah.
Pemkab Jepara, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau disingkiat DP3AP2KB, telah mengeluarkan ratusan rekomendasi dispensi nikah.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Siswa, Mahasiswa Ilkom USM Gelar Seminar Pencegahan Pernikahan Dini
Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Hadi Sarwoko menyampaikan jumlah pemohon rekomendasi dispenasi nikah ini terjadi kenaikan dibanding tahun lalu.
Pada 2022, jumlah pemohon sebanyak 358. Sedangkan pada 2023, terhitung Januari hingga Juni, jumlah pemohon sudah mencapai 211.
“(Diperkirakan) ada kenaikan 50 persen lebih (hingga akhir tahun nanti),” kata Hadi Sarwoko kepada tribunjateng.com, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, para pemohon itu didominasi oleh usia anak SMP.
Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke pihaknya karena beberapa faktor, yang paling sering karena sudah hamil, sehingga segera dinikahkan.
Selain usia anak SMP, pemohon dari usia anak SMP juga banyak.
Hadi menjabarkan, semua permohonan itu tidak semua diterima.
Pihaknya menelaah apa alasan mereka mengajukan permohonan rekomendasi tersebut.
Beberapa permohonan yang ditolak, seperti alasan orang tua menikahkan anaknya dengan alasan anaknya berhenti nakal.
Sementara kebanyakan permohon diterima karena pemohon hendak melangsungkan pernikahan karena calon pengantin perempuan sudah hamil.
Untuk itu, pada tahun ini, dari 211 pemohon, pihaknya hanya menerima 101 permohonan rekomendasi dispensasi nikah.
Dia menyebut, faktor-faktor pernikahan dini terjadi ini disebabkan pengaruh media sosial.
Banyak anak-anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai umurnya.
Hal ini berimbas pada pergaulan anak, sehingga mereka terjerumus pada pergaulan bebas.
Baca juga: Bupati Blora Arief Rohman Ajak Seluruh Guru Untuk Turut Serta Cegah Pernikahan Dini
Pada pertengahan tahun ini, jumlah pemohon terbanyak terjadi pada Juni, yakni 55 pemohon.
Para pemohon ini didominasi oleh usia usia 16-17 atau dari kalangan pelajar SMP.
Sementara pada bulan yang sama pemohon dari kalangan pelajar SMA sebanyak 68 pemohon. (*)