Hari Jadi Jawa Tengah

DPRD Jateng Uji Publik Perda Hari Jadi Jawa Tengah, Muhammad Saleh: Semakin Cepat Semakin Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret uji publik Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah yang digelar Komisi A DPRD Jateng di Surakarta, Selasa (25/7/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi A DPRD Jateng melakukan uji publik terkait rencana Perda Hari Jadi Jawa Tengah di Hotel The Sunan Surakarta, Selasa (25/7/2023).

Uji publik ini melibatkan Pemerintah Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, Pemprov Jateng, akademisi, hingga pelaku sejarah.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh mengatakan, dari Perda yang sudah ada, Perda Nomor 7 Tahun 2004 Hari Jadi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Dalam hal ini, Komisi A mengajukan Raperda Inisiatif untuk merubah Perda tersebut.

Baca juga: Stadion Manahan Solo Venue Final Piala Dunia U-17 2023, Ini Alasan Erick Thohir

Ia menyebut secara hukum, dasarnya adalah UU Nomor 10 Tahun 1950.

UU Nomor 10 Tahun 1950 itu sudah diganti oleh DPR menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023.

Dimana di dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023, Hari Jadi Jawa Tengah bukan lagi 15 Agustus 1950 tapi 19 Agustus 1945.

"Kami dari Komisi A menindaklanjuti perubahan undang-undang tersebut dan mengajukan Perda inisiatif Komisi A tentang Hari Jadi Jawa Tengah," kata Saleh kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Draft Raperda Hari Jadi Jawa Tengah itu, lanjut Saleh, diuji publik yang melibatkan kabupaten kota, akademisi dari provinsi yang merupakan pakar sejarah dan mereka sebelumnya adalah penyusun Perda Nomor 7 Tahun 2004.

Saleh mengatakan, pada studi terdahulu sebenarnya terdapat 4 opsi tanggal yang diambil.

Dengan perubahan Perda ini, pihaknya ingin disesuaikan dengan studi.

Baca juga: Diundang Harlah PKB di Solo Tapi Pilih Kegiatan di Semarang, Ini Alasan Wapres Maruf Amin

"Dulu sebenarnya ada 4 opsi, tapi yang diambil 15 Agustus 1950, bukan 19 Agustus 1945."

"Peneliti terdahulu kami undang agar menyampaikan bagaimana dulu proses penelitiannya, bagaimana proses penyusunannya sehingga apa yang kami lakukan tetap dalam tracknya," terang Saleh.

Setelah uji publik ini, kata Saleh, pihaknya akan merevisi terlebih dahulu berdasar masukan para peserta.

Setelahnya akan mengirimkan ke Mendagri.

Pihaknya pun telah berkonsultasi kepada Mendagri sebanyak satu kali.

Mendagri akan mengevaluasi pasal-pasal mana yang kira-kira bertentangan dan memberi masukan.

Terakhir, pihaknya akan melakukan rapat paripurna untuk penetapan Perda itu

"Harapan kami sebelum 19 Agustus 2023 Perda itu sudah jadi."

"Lebih cepat lebih bagus."

"Jadi perayaan Agustus ini perayaannya dasarnya adalah Perda yang baru," tandasnya.

Baca juga: Tidak Pernah Beres! Alasan Perbaikan Jalan Solo-Purwodadi Diambil Alih Pusat

Sementara itu, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Undip Semarang, Yety Rochwulaningsih mengapresiasi langkah yang diambil Komisi A DPRD Jateng terkait Hari Jadi Jawa Tengah.

Dengan adanya perubahan ini, Yety sebagai sejarawan mengharapkan bahwa pelurusan Hari Jadi Jawa Tengah ini bisa memberi manfaat secara langsung maupun tidak langsung kepada segenap unsur masyarakat di Jawa Tengah.

"Melalui pelurusan Hari Jadi Jawa Tengah ini kami mengharapkan suasana kebersamaan guyub rukun tidak ada lagi friksi, polemik di masyarakat sudah selesai," harapnya.

Yety mengatakan, semua elemen sudah di akomodasi.

Dia mengatakan, fakta sejarah terkait adanya pemerintah, Gubernur, alat kelengkapan yang lain telah ada.

"Kepolisian diakui, militer diakui, mengapa Gubernur tidak?"

"Ada perasaan kok dibedakan, makanya dengan ini semua permasalahan yang mungkin beragam tadi sudah selesai," tandasnya. (*)

Baca juga: Bambang Pacul Buka-bukaan, Alasan Hartopo Kembali Jadi Kader PDIP, Pernah Dipecat Saat Pilkada 2018

Baca juga: Asmindo Pastikan Indonesia Tidak Kekurangan Bahan Baku Industri Mebel, Ini Paparan Dedy Rochimat

Baca juga: Roro Ketua TP PKK Kota Tegal Ajak 2.000 Anak TK PAUD Minum Susu Bersama

Baca juga: 2 Pekan Operasi Ketupat Candi 2023, 4.143 Pelanggar Ditindak Satlantas Polres Semarang

Berita Terkini