TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal melalui Bagian Ekonomi, Pembangunan dan SDA menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal berupa jutaan batang rokok ilegal tahun 2023. Berlokasi di halaman depan Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan tersebut, simbolis dengan memusnahkan batang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi atau kerap disapa Andi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudiyarto, perwakilan dari Kodim 0712 Tegal, Polres Tegal, dan lain-lain.
Kegiatan kali ini, juga turut dihadiri oleh perwakilan dari unsur Forkopimda, OPD pengguna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal.
Hadirnya beberapa unsur tersebut, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tegal dari perdagangan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal).
Bupati Tegal Umi Azizah menjelaskan, jumlah barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari rokok ilegal sebanyak 2.796.140 batang.
Jumlah tersebut berasal dari temuan periode Januari sampai Maret 2023 di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal.
"Kegiatan hari ini pemusnahan rokok ilegal yang merupakan hasil kerja kolaborasi dari semua elemen. Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada petugas yang telah bekerja keras menemukan rokok ilegal. Harapannya bisa timbul efek jera baik pada masyarakat maupun yang menjual rokok ilegal," ungkap Bupati Tegal Umi Azizah, pada Tribunjateng.com.
Tidak lupa, Umi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran TNI-Polri, kejaksaan, para petugas dari perangkat daerah pengguna DBHCHT seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Diskominfo dan lainnya yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,79 juta batang rokok ilegal ini.
Termasuk unsur masyarakat yang telah memberikan informasinya sehingga kasus ini dapat terungkap.
Umi juga menjelaskan kenapa disebut rokok ilegal karena rokok ini kedapatan memakai pita cukai palsu, tidak berpita sama sekali, dan dijual di tempat-tempat yang tak semestinya atau tidak mendapatkan izin.
Pita cukai ini menjadi tanda pengutipan uang untuk negara.
Maka kalau pitanya palsu, tidak ada pita cukai resmi, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya, berarti tidak ada pemasukan ke kas negara dari setiap batang rokok yang siap edar ini.
Sehingga Umi menilai penegakan hukum sangat penting dilakukan, untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, masih Umi, peredaran rokok ilegal telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Terlebih kondisi inflasi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, ditengarai peredaran rokok ilegal semakin marak karena permintaan pasar yang tinggi.
"Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.796.140 batang. Adapun jumlah tersebut yang terkumpul pada periode Januari-Maret 2023. Saya menganggap penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen," tegas Umi.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi atau kerap disapa Andi mengungkapkan, hasil temuan jutaan rokok ilegal tersebut paling banyak ditemukan di jalur tol yang sudah diintai oleh petugas gabungan dari arah timur (Semarang) ke barat (Jakarta).
Menurut Andi, penangkapan dilakukan ketika kendaraan pembawa rokok ilegal sedang berhenti di rest area masuk wilayah Kabupaten Tegal.
"Tetapi kami juga tetap melakukan penyitaan di toko-toko yang disinyalir ada menjual rokok ilegal yang merugikan negara," ungkap Andi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudiyarto menambahkan, pihaknya akan tetap bersinergi dengan penegak hukum terkait baik Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Tegal, dan lain-lain untuk terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.
Tujuannya tentu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Tegal.
Apalagi jika sesuai hasil temuan rokok ilegal yang kali ini dimusnahkan yakni mencapai 2.796.140 batang, bisa mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Kalau jutaan rokok ilegal ini sampai beredar ke masyarakat, estimasi bisa merugikan negara berkisar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," tutup Yudi. (dta)
Baca juga: Buka SOMRDPE 2023, Gus Halim Tekankan Bangun Desa Tanpa Hilangkan Akar Budaya
Baca juga: Safari Politik Puan ke Kudus, Mampir Belanja Kain Bordir Dua Potong Warna Abu-abu dan Merah
Baca juga: Sambut HDKD ke-78, Lapas Tegal Adakan Pertandingan Voli dengan Awak Media
Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pencuri yang Gasak Handphone Milik Wisawatan Religi di Menara Kudus