TRIBUNJATENG.COM - Seorang pedagang baju muslim di Bogor bernama Wahyu Dwi Nugroho (32) viral karena dipenjarakan oleh sebuah majelis taklim di Bogor.
Wahyu dipenjarakan oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro karena mengunggah video kritikan di Tiktok dan dianggap membuat video ujaran kebencian.
Dilansir dari TribunHealth.com, Wahyu Dwi Nugroho awalnya hanya curhat di Tiktok perihal spanduk yang dipasang oleh Majelis Taklim tersebut.
Spanduk itu bertuliskan bahwa anggota majelis taklim dilarang membeli kebutuhan di warung yang tidak berafiliasi dengan pihak majelis.
Baca juga: Pelaku Ungkap Dampak di Balik Jual Ginjal Bagi Kesehatan, Jadi Gampang Sakit
Karena Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro sendiri memang memiliki bisnis afialiasi di Bogor.
Majelis itu juga melarang anggota membeli barang dari toko-toko yang tidak disetujui oleh pihak majelis.
Usai dilakukan pemasangan spanduk, pelanggan dari toko baju muslim milik Wahyu pun enggan membeli baju di tokonya.
Hal tersebut lantaran toko milik suaminya tidak bergabung dengan majelis ta'lim tersebut.
Wahyu lalu melaporkan spanduk itu ke ketua RT, namun respon ketua RT tak memuaskan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Banyumas Akhiri Hidup sambil Live Streaming Instagram
Hingga akhirnya ia mengunggah video ke Tiktok dan mendapat banyak simpati dari para netizen.
Sampai akhirnya pihak majelis mengetahui video tersebut lalu meminta Wahyu menghapus videonya.
"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," ujar Ana istri Wahyu, dikutip dari TribunHealth.
Namun sayang, putri dari pemilik majelis taklim melaporkan Wahyu ke kantor polisi dengan tuduhan ujaran kebencian lewat media sosial pada 15 Agustus 2022.
Baca juga: Makin Tertib, Pedagang Kaki Lima di Depan Masjid Agung Jami Wonosobo Dipindahkan di Area Khusus
Majelis Ta'lim Albusyro mengklaim komentar Nugroho dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi.
Sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta'lim.