Sebab, para pelaku biasanya berasal dari orang terdekat.
Sedangkan dari orang terdekat sendiri yang meminta untuk tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.
"Kami sudah kejar untuk segera melaporkan tetapi para korban biasanya mereka memiliki pertimbangan lain," terangnya.
Berbeda halnya dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten Demak yang menimpa seorang anak perempuan.
Korban saat ini masih memperjuangkan kasusnya akibat pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.
Kasus masih berjalan di Polres Demak lantaran ibunya tidak mau bernegosiasi dengan pelaku.
"Masih penyidikan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Merujuk data yang dihimpun dari Simfoni Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2022.
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah mencapai 1.218 kasus, dengan rincian korban Laki-Laki 263, Korban Perempuan 1123.
Dari total kasus ini yang paling dominan adalah kekerasan seksual, sebanyak 875 kasus.
Kabupaten/Kota tertinggi jml kekerasan terhadap anak meliputi Cilacap 98 kasus, Kendal 83 kasus, Kebumen 75 kasus dan Banyumas 70 kasus.
Bentuk kekerasan paling mendominasi berupa kekerasan seksual dengan jumlah 875 kasus disusul kekerasan fisik 207 kasus.
"Artinya Pemprov Jateng jangan berbangga diri sebab fakta di lapangan masih buruk," terang Rhadite.
Pihaknya menambahkan, dari kasus tersebut jangan hanya menyediakan layanan pengaduan.
"Pemerintah daerah sepatutnya menjalankan kebijakan sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seperti membuat layanan pencegahan dan sosialiasi untuk memerangi kekerasan terhadap anak," imbuhnya.