OTT KPK

Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando, Total Penerimaan Rp 88,3 Miliar

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petugas KPK

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi diduga menerima suap hingga puluhan miliar.

Dana suap yang diterima Henri menggunakan kode “dana komando” (Dako).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Adapun uang diserahkan kepada Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako' (dana komando) untuk Henri ataupun melalui Afri,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alex, sepanjang 2021 hingga 2023, mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar.

Suap diberikan oleh berbagai pihak vendor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.

Namun, Alex mengatakan, detail para pihak yang diduga memberi suap itu akan diusut lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

“Diduga Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujar Alex.

Baca juga: OTT KPK di CIlangkap, Pejabat Basarnas yang Ditangkap Ternyata Perwira TNI

Baca juga: Siapakah Sosok Pejabat Basarnas yang Terjaring OTT KPK? 8 Orang Ditangkap di Jakarta dan Bekasi

Baca juga: OTT KPK di Jakarta dan Bekasi: 8 Orang Ditangkap, Salah Satunya Pejabat Basarnas

Sejauh ini, KPK baru mengungkap tiga pihak yang diduga memberi suap kepada Henri Alfiandi dan Afri.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Alex mengungkapkan, ketiganya mendekati secara personal hingga menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri untuk memenangkan proyek tahun 2023 di Basarnas.

“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.

Perusahan Gunawan dan Marilya kemudian dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan pendeteksi reruntuhan tahun anggaran 2023. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Gunawan sebagai komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang.

Halaman
12

Berita Terkini