TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas peristiwa 8 penambang emas yang terjebak.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan agar Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan ESDM provinsi terkait ijin penambangan.
"Agar bisa menata dan berkomunikasi dengan ESDM. Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: BREAKINGNEWS! 4 Orang Resmi Jadi Tersangka Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Pihaknya akan melihat bagaimana sumber utamanya yaitu pelaku DR.
"DR (pemilik modal-red) akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya. Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.
Ia meminta agar tersangka DR sebagai pemod agar kooperatif dan tanggung jawab yang mengakibatkan korban.
Sementara itu menurut Kepala Kacabdin ESDM Wilayah Selatan, Mahendra Dwi Atmoko menegaskan ijin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada.
"Data tidak ada dan sampai saat ini belum ada ijn karena penetapan wilayah pertambangan tidak ada dari menteri ESDM.
Jadi bukan wilayah pertambangan," katanya.
Baca juga: Misteri 8 Penambang Emas di Banyumas 3 Hari Terjebak, Meninggal atau Bertahan Hidup?
Adapun tahapan yang harus dilalui dalam ijin pertambangan adalah dari bupati bagaimana dengan tata ruangnya yang dikonsultasikan dan mengajukan ke propinsi.
"Propinsi akan lakukan kajian dari teknis apakah ada potensi tambang disitu dan baru akan usul ke menteri," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan belum ada kajian eksplorasi lebih jauh dari pihak manapun hingga saat ini. (jti)