Penambang Emas Banyumas Terjebak
BREAKINGNEWS! 4 Orang Resmi Jadi Tersangka Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Polisi resmi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Ajibarang, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Keempat tersangka itu adalah SN (76), yang merupakan pemilik lahan.; KS (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan; dan DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.
Baca juga: Menyentuh, Sebelum Terjebak di Tambang Emas Banyumas Rohman Beri Pesan Terakhir Kepada Anaknya
Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu.
Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.
"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."
"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.
Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.
"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.
Baca juga: Cerita Pekerja Tambang Emas Bertaruh Nyawa di Banyumas, Ternyata Segini Penghasilannya
Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.
Masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron
tambang emas
ilegal
tambang rakyat
Ajibarang
Banyumas
Breakingnews
TribunBreakingNews
Edy Suranta Sitepu
Pengakuan Arbani Ayah Korban Tambang Emas Banyumas, Sempat Video Call, Janji Pulang 17 Agustus |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Salah Satu Korban Tambang Emas Banyumas, Rekam Kondisi di Dalam Lubang |
![]() |
---|
Kesaksian Usman Sugalih Selamat dari Tambang Banyumas, Ingin Tarik Korban Tapi Tangan Tak Sampai |
![]() |
---|
Kisah Mistis Pengakuan Mantan Penambang Emas di Balik Tewasnya 8 Korban Tambang Tewas Banyumas |
![]() |
---|
Cerita Usman Selamat Dari Tambang Emas Banyumas, Keluar Dari Lubang Maut Sebelum Azan Magrib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.