Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penambang Emas Banyumas Terjebak

BREAKINGNEWS! 4 Orang Resmi Jadi Tersangka Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Polisi resmi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Ajibarang, Banyumas.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka itu adalah SN (76), yang merupakan pemilik lahan.; KS (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan; dan DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Baca juga: Menyentuh, Sebelum Terjebak di Tambang Emas Banyumas Rohman Beri Pesan Terakhir Kepada Anaknya

Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu.

Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.

"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.

Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.

Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pekerja Tambang Emas Bertaruh Nyawa di Banyumas, Ternyata Segini Penghasilannya

Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.

Masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved