TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AD, warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ikut digelandang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng.
S digelandang karena rumah yang dihuninya menjadi lokasi pertemuan sekaligus transaksi sabu seberat 1 kilogram.
Dia mengklaim jika hanya disuruh menyiapkan rumahnya oleh tersangka S karena akan ada tamu dari Aceh.
Dirinya pun memenuhi permintaan S dan tak disangka, rumah tersebut ternyata untuk transaksi barang haram.
AD pun bersikukuh belum menerima uang dari transaksi itu dan tak mengetahui berapa besar komisi yang akan diterimanya.
AD dan S merupakan rekan saat bekerja di Batam.
Baca juga: IYN Pengedar Sabu 4 Kilogram Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dari Pontianak ke Bali
Dalam kurun waktu 4 hari, Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 5 kilogram.
Ada 2 lokasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut.
Yakni di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pertama di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).
Ada dua pelaku yang ditangkap yakni AD dan S.
"Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 1 kilogram."
"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng."
"Barang bukti yang ditemukan 5 paket sabu dalam plastik," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, sabu 1 kilogram itu ditemukan di dalam rumah dan berada di tas ransel.