Dirinya saat itu sedang berada rumahnya di Demak akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.
"Katanya rumah saya mau buat pertemuan orang Aceh dan Jepara," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/7/2023).
Tersangka S menuturkan, di telepon kenalannya yang ada di Batam.
Informasinya rumahnya akan digunakan pertemuan dengan orang Aceh dan Jepara.
"Karena rumah saya ada orang, jadi saya minta tolong teman saya ini."
"Terus dikasih uang rokok setelah pertemuan," ujarnya.
Dia tidak mengetahui bahwa pertemuan itu akan ada transaksi sabu.
Dirinya juga tidak berapa komisi yang akan diberikan dari rekannya.
"Saya cuma pernah kenal saat berada di Batam."
"Saat di Batam saya kerja bangunan dan pernah mencoba sabu," ujar dia.
Sementara itu tersangka IYN mengaku membawa sabu seberat 4 kilogram dari Pontianak.
Sabu kualiitas nomor satu rencananya akan diedarkan ke Bali.
"Nanti ke Bali akan melalui jalur darat," imbuhnya. (*)
Baca juga: Ulama Mohd Soberi Meninggal Dunia Saat sedang Kultum Subuh Bertajuk Hari Kiamat
Baca juga: Mbak Ita Pastikan Tidak Ada Kasus Rabies di Kota Semarang
Baca juga: Rekam Jejak Suami Bunuh Istri Jadi Buron 8 Tahun, Ternyata Sempat Buat KTP Baru
Baca juga: FAKTA BARU : 20 Sumur Tambang Emas Ilegal Di Banyumas Ditutup