Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Jadi Tersangka Usai Tampar Balita, Dokter Makmur Minta Maaf dan Ngaku Masih Punya Hubungan Kekerabatan
Baca juga: AD Warga Desa Kramat Demak Ikut Keciduk Polisi, Rumahnya Jadi Lokasi Transaksi Sabu 1 Kilogram
Baca juga: Aksi Susur Jalan Ratusan Siswa Tapak Suci Kudus, Santoso: Biar Dikenal Masyarakat Lebih Luas
Baca juga: Kurun Waktu 4 Hari, Polda Jateng Bekuk 3 Pengedar Sabu Lintas Pulau, Total Capai 5 Kilogram