TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Makmur hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.
Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu sesekali memainkan handphonenya saat duduk di depan meja penyidik.
Pria itu tampak pasrah dan menyesali perbuatan tak terpujinya yang menampar balita usia 3 tahun hanya karena merasa terganggu saat bermain catur.
Baca juga: Kata Dokter Makmur Penampar Balita di Makassar: Ini Kasus Sangat Kecil Tapi Luar Biasa Eksposenya
Makmur ditetapkan tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan status Makmur sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti seperti hasil visum korban berinisial A (3) dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh pihaknya melalui gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan.
Tidak ditahan
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Makmur rupanya tidak ditahan oleh polisi.
Makmur hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Untuk diketahui penyidik, mentersangkakan Makmur dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kami tidak tahan, kami kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Ridwan.
Tidak sengaja tampar balita
Makmur yang dihadirkan polisi di depan awak media mengaku bahwa tidak ada unsur kesengajaan saat dirinya menampar balita malang itu.