Berita Magelang

Tampang 3 Polisi Nakal Asal Magelang yang Dipecat dari Kepolisian, Dikirim Ponpes Tapi Tetap Bandel

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga polisi dari Polresta Magelang resmi dihentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polresta Magelang akibat kasus disiplin dan narkoba, Selasa (1/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga personel dari Polresta Magelang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Ketiga polisi nakal itu masing-masing berinisial MHM (Bripka), ABP (Bripka), dan BAP (Brigadir).

Mereka dipecat dari institusi kepolisian lantaran beragam masalah.

Di antaranya pelanggaran disiplin dan kasus narkoba. 

"Saya perintahkan seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin termasuk pemakaian narkoba," ujar Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono, Selasa (1/8/2023). 

Pihak kepolisian sebenarnya sudah berusaha "menyelamatkan" tiga personel tersebut.

Para polisi tersebut sudah berulang kali diingatkan termasuk oleh pimpinan sebelumnya dengan mengirimkan yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan keagamaan di Pondok pesantren Darut Tauhid.

Baca juga: 5 Polisi Dipecat Karena Mangkir Tugas Hingga Lebih Dari Setahun, Kapolres Kecewa Perilakunya

Baca juga: Cinta Lokasi Jadi Awal Perselingkuhan Briptu A dan Bripda RPH, Polisi Dipecat, Polwan Turun Jabatan

Baca juga: Kronologi Uang Panas Rp 1,5 M dari Bandar Narkoba Sebabkan 5 Polisi Dipecat dan Tiga Perwira Dicopot

Pembinaan dilakukan oleh Kapolres, pembinaan internal, Bid Dokkes dan lainnya.

Hasilnya, tiga polisi nakal itu tetap belum sadar. 

Sebaliknya justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.

"Ditutup dengan Narkoba, sehingga ditangkap oleh petugas kita sendiri maupun dari wilayah lain," bebernya.

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polresta Magelang, Selasa (1/8/2023) pagi.

Tiga personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari ketiga personel tersebut.

PTDH sesuai Kep dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1320/1321/1322/VII/2023, tanggal 18 Juli 2023.

Kapolresta menambahkan, sangat ironis dan memprihatinkan  seharusnya anggota Polri  sebagai aparat penegak hukum bisa memberikan contoh.

Halaman
12

Berita Terkini