Berita Regional
Kronologi Uang Panas Rp 1,5 M dari Bandar Narkoba Sebabkan 5 Polisi Dipecat dan Tiga Perwira Dicopot
Bermula dari uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba di Medan 5 polisi dipecat dan 3 perwira dicopot dari jabatannya.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Bermula dari uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba di Medan 5 polisi dipecat dan 3 perwira dicopot dari jabatannya.
Tiga perwira itu adalah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kasat Narkoba Kompol Oloan dan kanit Narkoba AKP Paul Simamora.
Sementara lima bintara yang lebih dahulu dipecat adalah Bripka Rikardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Iptu Toto Hartono.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, Riko dicopot lantaran namanya disebut saat persidangan karena memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.
Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: AC Milan Tertinggal 5 Poin dari Inter Milan di Puncak
Baca juga: Kasus Suap di Polrestabes Medan: Kapolrestabes Dicopot 5 Anak Buah Dipecat
Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Baca juga: Kombes Joas Hampir Memukul Kompol Oloan Karena Jawabannya Berubah-ubah saat Ditanya Kapolda
Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Belakangan Riko tak terbukti melakukan hal tersebut.
Namun Riko tetap dicopot untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Satrenarkoba Polrestabes Medan.
Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Buntut penggelapan uang tersebut, lima personel Polrestabes Medan dipecat.
Mereka adalah Bripka Rikardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Iptu Toto Hartono.
Di pengadilan, mereka "bernyanyi" dan menyebut nama beberapa perwira.
Dua pejabat Polrestabes Medan turun dimutasi yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan).