Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Uang Panas Rp 1,5 M dari Bandar Narkoba Sebabkan 5 Polisi Dipecat dan Tiga Perwira Dicopot

Bermula dari uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba di Medan 5 polisi dipecat dan 3 perwira dicopot dari jabatannya.

Editor: rival al manaf
(TRIBUN MEDAN/ALVI)
Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Bermula dari uang Rp 1,5 miliar di loteng rumah seorang bandar narkoba di Medan 5 polisi dipecat dan 3 perwira dicopot dari jabatannya.

Tiga perwira itu adalah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kasat Narkoba Kompol Oloan dan kanit Narkoba AKP Paul Simamora.

Sementara lima bintara yang lebih dahulu dipecat adalah Bripka Rikardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Iptu Toto Hartono.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, Riko dicopot lantaran namanya disebut saat persidangan karena memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia: AC Milan Tertinggal 5 Poin dari Inter Milan di Puncak

Baca juga: Kasus Suap di Polrestabes Medan: Kapolrestabes Dicopot 5 Anak Buah Dipecat

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Baca juga: Kombes Joas Hampir Memukul Kompol Oloan Karena Jawabannya Berubah-ubah saat Ditanya Kapolda

Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Belakangan Riko tak terbukti melakukan hal tersebut.

Namun Riko tetap dicopot untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Satrenarkoba Polrestabes Medan.

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Buntut penggelapan uang tersebut, lima personel Polrestabes Medan dipecat.

Mereka adalah Bripka Rikardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Iptu Toto Hartono.

Di pengadilan, mereka "bernyanyi" dan menyebut nama beberapa perwira.

Dua pejabat Polrestabes Medan turun dimutasi yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved