Berita Semarang

Agustinus Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dakwaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agustinus Santoso terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah bacakan pembelaannnya saat sidang agenda pledoi di Pengadilan negeri Semarang, Selasa (1/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Agustinus Santoso terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah bacakan pembelaannnya saat sidang agenda pledoi di Pengadilan negeri Semarang, Selasa (1/8/2023).

Agustinus menuturkan selama melakoni bisnis distributor kosmetik. Dia mencoba mencari tambahan dengan melebarkan usahanya ke dunia properti.

"Namun sialnya karena saya membeli tanah di jalan Tumpang Nomor 5 Semarang dari mendiang Tan Joe Kok Men yang merupakan suami dari Agnes Siane di Bank Mayapada pada tahun 2011," jelasnya.

Menurutnya, tanah itu dibeli karena membantu Agnes Siane yang merupakan janda karena akan dilelang bank. Sebelum membeli dia sudah meneliti kelengkapan surat tanah.

"Sertifikat tanah itu atas nama suaminya dan  dijaminkan di bank. Saya kasihan karena Agnes Siane ditinggali hutang segitu banyaknya oleh suaminya, dan tanah tidak ada calon membeli. Kenapa tidak ada keluarga suaminya yang membantu melunasi hutangnya di bank," terangnya.

Dia mempertanyakan kenapa pelapor yaitu Kwee Foeh Lan dan menantunya Handoko justru memperkarakan ke Polisi mengenai tanah tersebut. 

Dirinya heran keduanya tidak mempermasalahkan tanah tersebut saat dijaminkan di bank selama bertahun-tahun, dan ketika tanah itu ditempati Agnes Siane beserta keluarganya.

"Jika Kwee Foeh Lan mengakui itu tanah miliknya kenapa tidak dari dahulu saat Tan Joe Kok Men masih menempati tanah tersebut. Kenapa sekarang saya yang diperkarakan karena melunasi hutangnya di bank," imbuhnya.

Agustinus mengeluhkan dipaksa harus mengetahui relase gugatan perdata nomor 244 yang diajukan pelapor kepada saudara iparnya. Sementara pada perkara itu dirinya bukan para pihak.

"Jaksa dan penyidik memberikan fakta Kwee Foeh Lan mengetahui relase putusan itu pada tahun 2014 setahun setelah ada putusan pailit," tuturnya 

Dia menuturkan jaksa menuding karena tidak hati-hati saat membeli obyek tanah tersebut.

"Dari awal saya membeli dari bank Mayapada. Bukankah tanah yang dijaminkan selama 10 tahun itu ada masalah. Mana mungkin bank mengucurkan kredit jika jaminan itu bermasalah," jelasnya.

Dia dituding membeli tanah jaminan itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan Bank Mayapada. Padahal PPJB dilakukan di Bank Mayapada dan disediakan ruangan.

"Kenapa JPU mengubah tuntutan dari dakwaan . Apakah JPU yang penting saya bersalah. Jika saya menggelapkan dari Mayapada seharusnya Mayapada yang mempermasalahkan bukan Kwee Foeh Lan," tuturnya.

Dikatakannya, Kwee Foeh Lan dan mantunya tersebut saat dihadirkan menjadi saksi tidak mengetahui terkait rekayasa pailit. Hal itu hanya diketahui penyidik.

Halaman
123

Berita Terkini