"Bagaimana orang mau memidanakan tanpa tahu isi laporannya," ujarnya.
Dia menuturkan dalam tuntutan JPU merubah bahwa dirinya dinyatakan bersalah, tidak memberitahukan adanya putusan gugatan perdata nomor 240.
Padahal sebelumnya ,JPU mendakwakan pada saat dirinya mengajukan gugatan pailit tidak memberitahukan adanya gugatan perdata nomor 244.
"Jelas-jelas gugatannya beda. Gugatan nomor 240 dimenangkan Agnes Siane. Pada tuntutan jaksa menyatakan gugatan 240 tidak diberitahukan Kwee Foeh Lan dan Kiantoro. Aneh sekali," tuturnya.
Dia disalahkan karena memasukkan sertifikat tanah itu ke dalam boedel pailit tanpa sepengatahuan Kwee Foeh Lan dan Kiantoro. Sementara dalam sertifikat itu atas nama suami Agnes Siane.
"Saya menyerahkan sertifikat itu saat diminta pengacara saya. Apakah tanah itu milik Agnes Siane atau bukan habya kurator yang menentukan. Dan yang menyatakan Agnes Siane pailit bukan saya tetapi hakim pengawas dan saya hanya pemohon pailit," tuturnya.
Agustinus mengatakan mengajukan pailit agar uangnya kembali saat melunasi hutang suami Agnes. Saat ada putusan pailit tanah itu sudah diumumkan di koran sebanyak tiga kali.
"Tanah itu tidak ada yang membeli. Wahono teman saya menawarkan membeli tanah itu. Jika saya tidak menerima tawaran uang saya tidak akan kembali. Uang punya Wahono," ujarnya.
Wahono menawarkan tanah itu dibelinya kembali. Dirinya mau membeli tanah itu setelah mendapat uang hasil lelang.
"Tanah itu bisa dibeli ketika sudah dilelang. Uangnya yang digunakan membayarkan lelang adalah uang Wahono. Kalau tidak dibeli Wahono uang saya juga tidak kembali karena tidak laku," tuturnya.
Ia menuturkan pada perkara tersebut sempat akan dilakukan restoratif justice. Namun rupanya pada upaya itu mantu pelapor meminta terdakwa membayar Rp 40 miliar dan sertifikat diserahkan.
"Hal itu terungkap saat dihadirkan di persidangan. Apakah itu namanya tidak pemerasan," tandasnya.
Sementara itu pada agenda pledoi, Penasihat hukum terdakwa, Alvares Guarino menyebut ada tujuh kebohongan jaksa yang dituangkan dalam amar tuntutan. Kebohongan pertama PPJP dengan Agnes Siane dilakukan tanpa sepengetahuan Bank Mayapada.
"Ini perbuatan fitnah keji faktanya PPJP dilakukan di Bank Mayapada, dan di tempat bank Mayapada," ujarnya.
Kebohongan kedua Jaksa sengaja mereduksi atau menghilangkan fakta uang terdakwa Rp 3,150 miliar yang sudah masuk ke Bank Mayapada dan tidak ditarik kembali. Faktanya uang yang disetorkan terdakwa itu membuat hutang suami Agnes Siane di Bank Mayapada lunas.